Thursday, July 21, 2011

Triumph Saint 66


Julukan Saint karena motor ini penyelamat. Di Inggris, doi dipakai sebagai motor polisi taon 60-an. Kalau si Saint lewat, biker outlaws yang suka ngelanggar hukum dijamin ketar-ketir. Lihat bentuknya, motor ini memang ideal sebagai penguber.

Nggak cuma itu, spek lainnya tergolong ideal. Dengan kapasitas tepat 647 cc, daya kuda di gasingan maksimal 6.500 rpm-nya masuk 40 dk. Top- speed yang didapat 174 km/jam.


Ini adalah model 650cc dibuat untuk polisi dan dibaptis Santo seperti itu bisa "Tidak ada waktu yang bisa menghentikannya "

Monday, July 11, 2011

20 Jenis Ponsel Yang Menyebabkan Radiasi Otak

Lembaga peneliti di WHO, International Agency for Research on Cancer (IARC), mengeluarkan hasil penelitian yang mengungkapkan bahwa menggunakan ponsel terlalu lama akan mengakibatkan terjadinya tumor otak jenis glioma. Demikian dilansir CNN, Rabu (1/6/2011).

Radiasi ini diukur dalam satuan specific absorbed radiation atau SAR. Berikut 10 ponsel dengan tingkat radiasi tertinggi, urutan mulai dari yang terendah hingga tertinggi dalam kategori berbahaya jika digunakan secara berkala seperti ditulis Cnet.

1.Motorola i576
Tingkat SAR: 1.45

2.Kyocera X-tc
Tingkat SAR: 1.45

3.Kyocera Wild Card M1000
Tingkat SAR: 1.46

4.Motorola Atrix 4G
Tingkat SAR: 1.47

5.LG Chocolate Touch
Tingkat SAR: 1.47

6.HTC Desire
Tingkat SAR: 1.48

7.Motorola Droid 2
Tingkat SAR: 1.49

8.Motorola Droid
Tingkat SAR: 1.49

9.Sanyo Vero
Tingkat SAR: 1.49

10. LG Rumor 2
Tingkat SAR: 1.51

11. ZTE Salute
Tingkat SAR: 1.52

12. Motorola Grasp
Tingkat SAR: 1.51

13. Motorola Defy
Tingkat SAR: 1.52

14. Nokia Astound
Tingkat SAR:1.53

15.Motorola i335
Tingkat SAR: 1.53

16. Kyocera Jax S1300
Tingkat SAR: 1.55

17. Sony Ericsson Xperia X10 Mini Pro
Tingkat SAR: 1.55

18. Sony Ericsson Satio (Idou)
Tingkat SAR: 1.56

19. Motorola Droid 2 Global
Tingkat SAR: 1.58

20. Motorola Bravo
Tingkat SAR: 1.59

Silahkan diperhatikan kalau membeli HP dan jangan lupa gunakan HP seperlunya,, karena semua HP mempunyai kemungkinan yang sama

Monday, July 4, 2011

Kerusakan Lapisan Ozon Seluas 27 Meter Persegi


REPUBLIKA.CO.ID,CIMAHI - Kerusakan lapisan ozon di Kutub Selatan mencapai seluas 27 juta kilometer persegi. Itu luasnya lebih besar dibandingkan Amerika Utara yang luasnya sekitar 25 juta kilometer persegi.

''Hal ini terjadi karena banyak sekali perilaku hidup manusia yang tanpa disadari menyebabkan kerusakan ozon,'' kata Kepala Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Novita Ambarsari, kepada wartawan di sela-sela Sosialisasi Perlindungan Lapisan Ozon di Pusdik Armed, Kota Cimahi, Senin (4/7).

Lubang ozon di kutub Selatan ini bukan dalam arti lubang yang sebenarnya pada lapisan ozon. Akan tetapi, kata Novita, lubang ozon merupakan penipisan lapisan ozon dengan konsentrasi lebih rendah dari 220 DU. Nilai ini berdasarkan pengamatan ozon di Kutub Selatan yang tidak pernah lebih tinggi dari 220 DU sejak tahun 1979.

Sedangkan, berdasarkan data total ozon hasil pengukuran satelit Nimbus pada Juni 2009, ada kecendrungan penurunan konsentrasi ozon total di Indonesia sebesar 0,29 DU/tahun. Bahan-bahan kimia perusak lapisan ozon ini terutama berasal dari jenis chlorofluorocarbons (CFC) yang digunakan dalam berbagai produk proses seperti lemari es, pendingin udara, dan proses pembuatan busa lembut sebagai cairan pembersih.

"Bahan perusak lapisan ozon banyak digunakan dalam industri alat pemadam kebakaran dan Metil Bromida yang dipakai untuk bahan pestisida,'' kata Novita. ''Pemakaian bahan-bahan ini meningkat dengan cepat sejak tahun 1970-an yang menyebabkan kandungannya di atmosfer juga meningkat."

Dia mengatakan cara mengatasi masalah ini dengan cara mengubah perilaku manusia. Masyarakat harus disadarkan bahwa manusia harus hidup lebih lama dengan suasana nyaman dan aman. Edukasi yang disampaikan itu bisa dalam bentuk cerita dan bukti nyata supaya warga tergerak hatinya untuk hidup dengan cara yang lebih baik.

"Banyak kebiasaan masyarakat yang tdak sesuai dengan pola back to nature seperti menyalanya pesawat TV tanpa ada yang menontonnya. Padahal, energi litrik berasal dari solar. Sedangkan, solar tidak bisa diperbarui dan pembakarannya sendiri menyebabkan kerusakan lapisan ozon," ujarnya.

Sumber: Republika.co.id

Gaji Ke-13 PNS Cair Awal Juli



JAKARTA (Suara Karya): Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri paling lambat bisa dicairkan pada awal Juli 2011. "Gaji ke-13 akan tetap dilaksanakan akhir bulan Juni atau awal Juli," kata Agus Martowardojo di Jakarta, Senin (20/6).

Namun menurut Agus, hingga kini pihak Kemenkeu tengah menunggu keputusan dari satuan kerja atau kuasa pemegang anggaran sebagai pengeksekusi aturan tersebut. "Jadi, mengenai pelaksanaannya, harus ditanyakan apakah konfirmasi Kementerian Keuangan yang telah menginstruksikan kepada satuan kerja atau kuasa pemegang anggaran masing-masing telah diterima," ujarnya.

Terkait hal ini, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto sebelumnya mengatakan, pemberian gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri masih menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) yang kini sedang disiapkan Sekretariat Negara.

"Sejauh ini, peraturan tersebut telah digodok oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Sekretariat Negara," kata dia.

Agus Suprijanto mengakui, hambatan yang menyebabkan mulurnya gaji ke-13 tersebut karena pengajuannya terlambat. Hal inilah yang memungkinkan gaji tambahan untuk PNS tersebut baru bisa keluar awal Juli.

Sampai saat ini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) seluruh Indonesia masih menunggu mekanisme petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 tahun 2011. Hal tersebut mengingat, setelah terbit peraturan pemerintah (PP) terkait pembayaran gaji ke-13, masih diperlukan peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjen) sebagai dasar pembayaran di setiap KPPN.

Seperti diketahui, pemberian gaji ke-13 tersebut melengkapi upaya pemerintah untuk menyejahterakan kalangan aparatur negara. Ini terlihat dengan keputusan pemerintah yang menaikkan gaji PNS mulai Januari 2011. Kenaikan gaji pokok itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dengan adanya kenaikan gaji tersebut, gaji pokok terendah PNS sebesar Rp 1.175.000 bagi pegawai golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun. Gaji pokok tertinggi dinikmati oleh pejabat eselon I atau golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 4.100.000.

Pemerintah sendiri menganggarkan alokasi belanja pegawai pada 2011 sebesar Rp 180,6 triliun atau 2,6 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Dari jumlah itu, sekitar Rp 91,2 triliun atau 50,5 persen dialokasikan pada pos belanja gaji dan tunjangan pegawai.

Anggaran tersebut tertuang dalam nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. Alokasi anggaran belanja pegawai tahun depan mengalami kenaikan Rp 17,9 triliun atau 11 persen apabila dibanding alokasi dalam APBN Perubahan 2010 sebesar Rp 162,7 triliun.

Hal ini disebabkan kebijakan pemerintah dalam kerangka reformasi birokrasi, baik dalam memperbaiki maupun menjaga kesejahteraan aparatur pemerintah dan pensiunan. Sedangkan alokasi pada pos belanja gaji dan tunjangan 2011 sebesar Rp 91,2 triliun naik sebesar Rp 10,1 triliun atau 12,5 persen dibanding anggaran APBNP 2010 sebesar Rp 81,1 triliun.

Terkait hal ini, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemberian tunjangan kinerja pada 2011 sebagai bagian remunerasi bagi Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung. Hal yang sama juga telah dilakukan sebelumnya di Kementerian Keuangan serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN).

Di samping itu, pemerintah juga memastikan akan menaikkan gaji para PNS dan anggota TNI/Polri pada tahun 2012 untuk mengimbangi realisasi inflasi yang terjadi pada tahun ini.

Di lain pihak, ekonom Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Ichsanuddin Noorsy mengingatkan, pemberian gaji ke-13 dan kebijakan menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri mestinya diiringi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. Namun, selama ini justru kian memperlebar ketimpangan serta jumlah penganggur dan angka kemiskinan. Selain itu, kebijakan tersebut bisa saja akan berdampak makin memperberat beban masyarakat karena lonjakan inflasi sulit dihindarkan.

"Artinya, angka-angka yang diusung pemerintah tidak ketemu dengan realitas di masyarakat. Tanya ibu-ibu. Dengan uang yang diberikan suaminya yang tidak meningkat, jawabnya makin berkurang belanjaannya," ujarnya. (Bayu/Andrian)

Sumber: Suara karya, 21 Juni 2011