Monday, July 4, 2011

Gaji Ke-13 PNS Cair Awal Juli



JAKARTA (Suara Karya): Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri paling lambat bisa dicairkan pada awal Juli 2011. "Gaji ke-13 akan tetap dilaksanakan akhir bulan Juni atau awal Juli," kata Agus Martowardojo di Jakarta, Senin (20/6).

Namun menurut Agus, hingga kini pihak Kemenkeu tengah menunggu keputusan dari satuan kerja atau kuasa pemegang anggaran sebagai pengeksekusi aturan tersebut. "Jadi, mengenai pelaksanaannya, harus ditanyakan apakah konfirmasi Kementerian Keuangan yang telah menginstruksikan kepada satuan kerja atau kuasa pemegang anggaran masing-masing telah diterima," ujarnya.

Terkait hal ini, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto sebelumnya mengatakan, pemberian gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri masih menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) yang kini sedang disiapkan Sekretariat Negara.

"Sejauh ini, peraturan tersebut telah digodok oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Sekretariat Negara," kata dia.

Agus Suprijanto mengakui, hambatan yang menyebabkan mulurnya gaji ke-13 tersebut karena pengajuannya terlambat. Hal inilah yang memungkinkan gaji tambahan untuk PNS tersebut baru bisa keluar awal Juli.

Sampai saat ini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) seluruh Indonesia masih menunggu mekanisme petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 tahun 2011. Hal tersebut mengingat, setelah terbit peraturan pemerintah (PP) terkait pembayaran gaji ke-13, masih diperlukan peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjen) sebagai dasar pembayaran di setiap KPPN.

Seperti diketahui, pemberian gaji ke-13 tersebut melengkapi upaya pemerintah untuk menyejahterakan kalangan aparatur negara. Ini terlihat dengan keputusan pemerintah yang menaikkan gaji PNS mulai Januari 2011. Kenaikan gaji pokok itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dengan adanya kenaikan gaji tersebut, gaji pokok terendah PNS sebesar Rp 1.175.000 bagi pegawai golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun. Gaji pokok tertinggi dinikmati oleh pejabat eselon I atau golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 4.100.000.

Pemerintah sendiri menganggarkan alokasi belanja pegawai pada 2011 sebesar Rp 180,6 triliun atau 2,6 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Dari jumlah itu, sekitar Rp 91,2 triliun atau 50,5 persen dialokasikan pada pos belanja gaji dan tunjangan pegawai.

Anggaran tersebut tertuang dalam nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. Alokasi anggaran belanja pegawai tahun depan mengalami kenaikan Rp 17,9 triliun atau 11 persen apabila dibanding alokasi dalam APBN Perubahan 2010 sebesar Rp 162,7 triliun.

Hal ini disebabkan kebijakan pemerintah dalam kerangka reformasi birokrasi, baik dalam memperbaiki maupun menjaga kesejahteraan aparatur pemerintah dan pensiunan. Sedangkan alokasi pada pos belanja gaji dan tunjangan 2011 sebesar Rp 91,2 triliun naik sebesar Rp 10,1 triliun atau 12,5 persen dibanding anggaran APBNP 2010 sebesar Rp 81,1 triliun.

Terkait hal ini, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemberian tunjangan kinerja pada 2011 sebagai bagian remunerasi bagi Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung. Hal yang sama juga telah dilakukan sebelumnya di Kementerian Keuangan serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN).

Di samping itu, pemerintah juga memastikan akan menaikkan gaji para PNS dan anggota TNI/Polri pada tahun 2012 untuk mengimbangi realisasi inflasi yang terjadi pada tahun ini.

Di lain pihak, ekonom Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Ichsanuddin Noorsy mengingatkan, pemberian gaji ke-13 dan kebijakan menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri mestinya diiringi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. Namun, selama ini justru kian memperlebar ketimpangan serta jumlah penganggur dan angka kemiskinan. Selain itu, kebijakan tersebut bisa saja akan berdampak makin memperberat beban masyarakat karena lonjakan inflasi sulit dihindarkan.

"Artinya, angka-angka yang diusung pemerintah tidak ketemu dengan realitas di masyarakat. Tanya ibu-ibu. Dengan uang yang diberikan suaminya yang tidak meningkat, jawabnya makin berkurang belanjaannya," ujarnya. (Bayu/Andrian)

Sumber: Suara karya, 21 Juni 2011

No comments:

Post a Comment